APA ITU SERTIFIKASI USAHA RESTORAN ?
Sertifikasi Usaha Restoran adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Restoran untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha restoran melalui audit pemenuhan standar usaha restoran berisiko menengah rendah, menengah tinggi dan berisiko tinggi
USAHA RESTORAN ?
Usaha Restoran adalah usaha penyediaan jasa makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian di suatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
MENGAPA HARUS SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA RESTORAN ?
Saat ini Usaha Restoran sudah menjadi mandatory atau kewajiban bagi pelaku usaha pariwisata;
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Undang – Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib menerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.
ASPEK PENILAIAN
- Sarana Usaha
- Struktur Organisasi dan SDM
- Persyaratan Pelayanan
- Persyaratan Produk Usaha
- Persyaratan Sistem Manajemen
APA KEUNTUNGAN SERTIFIKASI USAHA RESTORAN ?
- Memenuhi Peraturan Perundangan, Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
- Menjamin Kualitas, Dengan Melakukan Sertifikasi maka mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Restoran dapat terjamin, hal ini dikarenakan Usaha Restoran yang tersertifikasi telah memenuhi peraturan perundangan dan persyaratan Standar Usaha Restoran yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Mendapatakan Pengakuan, Usaha Restoran tersertifikasi maka akan mendapatkan sertifikat pengkuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ditunjuk oleh Pemerintah
- Klasifikasi, bagi Usaha Restoran terbagi menjadi 3 penggolongan usaha yaitu:
a. Menengah Rendah
b. Menengah Tinggi
c. Tinggi - Kepuasan Pelanggan, Usaha Restoran yang telah tersertifikasi maka mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Restoran yang dijalankan telah memenuhi peraturan dan standar usaha Restoran yang ditetapkan sehingga pemenuhan kepuasan pelanggan terjamin.